Pengadilan Negeri Amlapura · Perdata
Pantau permohonan dan tahapan eksekusi perdata tanpa harus datang berulang.
SIM Eksekusi Perdata adalah kanal informasi dan permohonan elektronik untuk pemohon, termohon, dan kuasa. Cek status tiket, unduh SKUM, unggah bukti pembayaran, dan ajukan permohonan elektronik dalam satu tempat.
- Tahapan terbaru
- Notifikasi WhatsApp
- Akses tiket terbatas
Cek tiket eksekusi
Masukkan nomor tiket dari bukti registrasi atau WhatsApp.
Sudah punya tiket? Masukkan nomornya di atas. Belum punya tiket? Ajukan eksekusi online atau hubungi Meja III/PTSP Pengadilan Negeri Amlapura.
Tentang aplikasi
Kanal informasi eksekusi perdata yang lebih transparan.
Proses eksekusi perdata melibatkan banyak tahapan: penerimaan berkas, telaah, penerbitan SKUM, pembayaran panjar, aanmaning, sita, lelang, sampai penutupan perkara. Sebelumnya, pemohon harus datang berulang untuk menanyakan status dan menyerahkan bukti pembayaran.
Aplikasi ini menutup celah tersebut. Setelah berkas diregistrasi, petugas menerbitkan tiket akses yang memungkinkan para pihak melihat status secara mandiri, sementara petugas tetap bekerja pada alur resmi pengadilan.
Data resmi
Identitas perkara dan tanggal tahapan mengikuti catatan resmi pengadilan.
Hanya baca
Aplikasi menampilkan informasi tanpa mengubah catatan resmi perkara.
Bukan relaas
Pemberitahuan resmi tetap mengikuti hukum acara.
Layanan publik
Apa saja yang bisa dilakukan lewat tiket?
Layanan tersedia bagi pemohon, termohon, dan kuasa yang memiliki tiket akses dari petugas.
Cek status & tahapan
Lihat posisi permohonan, progres telaah, dan tahapan eksekusi terbaru.
Unduh SKUM
SKUM tunggal untuk seluruh tahap aanmaning sampai selesai dapat dilihat dan diunduh.
Unggah bukti pembayaran
Kirim bukti transfer melalui halaman tiket atau WhatsApp untuk diverifikasi Kasir.
Ajukan permohonan elektronik
Sampaikan permohonan informasi, penundaan, penjadwalan ulang, atau salinan dengan lampiran PDF.
Persetujuan beracara online
Termohon dapat memberikan persetujuan beracara secara elektronik dengan verifikasi OTP.
Notifikasi WhatsApp
Terima pemberitahuan singkat saat SKUM terbit, bukti diterima, panjar lunas, atau tahapan terjadwal.
Alur eksekusi
Dari registrasi sampai penutupan perkara.
Aplikasi mencatat proses di sisi petugas sampai panjar lunas. Setelah itu seluruh tahapan dikerjakan oleh petugas dan ditampilkan kembali di tiket.
-
01
Registrasi & tiket
Petugas menerima berkas, memilih sumber eksekusi, dan menerbitkan tiket akses.
-
02
Telaah
Resume Panmud, pendapat Panitera, dan pertimbangan KPN dengan checklist per sumber.
-
03
SKUM & panjar
SKUM tunggal diterbitkan, pemohon membayar, Kasir memverifikasi bukti.
-
04
Aanmaning
Teguran pertama dan tenggang pemenuhan mengikuti ketentuan hukum acara.
-
05
Sita & lelang
Pelaksanaan sita sampai lelang oleh KPKNL sesuai ketentuan yang berlaku.
-
06
Eksekusi riil
Pengosongan dan penyerahan hasil eksekusi sesuai penetapan Ketua Pengadilan.
-
07
Sisa panjar
Informasi sisa panjar dan pengembalian sesuai tenggat yang berlaku.
-
08
Penutupan
Selesai tuntas, dicabut, noneksekusi, atau dicoret; tiket menjadi arsip read-only.
Tahapan setelah panjar lunas akan ditampilkan di tiket setelah data pelaksanaan tersedia. Jika belum tersedia, tiket menampilkan status “menunggu pembaruan tahapan”.
Pertanyaan umum
FAQ
Apa itu tiket eksekusi?
Tiket adalah kode akses yang diterbitkan petugas saat registrasi permohonan eksekusi. Kode ini dipakai untuk membuka halaman status, SKUM, pembayaran, dan korespondensi terkait eksekusi Anda.
Bagaimana cara mendapatkan tiket?
Ajukan permohonan eksekusi melalui Meja III/PTSP Pengadilan Negeri Amlapura. Setelah berkas diregistrasi, petugas akan memberikan nomor tiket beserta token akses melalui cetakan atau WhatsApp.
Apakah tiket bisa dibagikan?
Tiket hanya boleh digunakan oleh pihak yang berhak atas eksekusi tersebut. Jangan bagikan token akses Anda. Petugas dapat mencabut tiket kapan saja jika diperlukan.
Apakah status di aplikasi selalu terbaru?
Status, tahapan, dan realisasi panjar mengikuti catatan resmi pengadilan. Aplikasi hanya menampilkan informasi dan tidak mengubah catatan tersebut.
Apakah permohonan elektronik menunda eksekusi?
Tidak. Permohonan elektronik bukan relaas dan tidak menunda eksekusi, kecuali terdapat penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Bagaimana jika bukti pembayaran sudah dikirim?
Bukti yang masuk akan diverifikasi oleh Kasir. Status lunas hanya ditetapkan oleh Kasir, bukan oleh sistem atau bot WhatsApp.
Sudah memiliki nomor tiket?
Buka tiket untuk melihat status terbaru eksekusi Anda.